Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif memiliki korelasi dan keterkaitan satu sama lain. Di masa dikala ini, sehabis terjadinya pergantian masa dari pertanian dan mekanisasi kemudian industrialisasi, dengan adanya kemajuan perkembangan informasi dan teknologi kita dituntut untuk lebih kreatif. 
  
 Hal ini merupakan momentum yang sangat sempurna mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu referensi kerja, referensi produksi dan referensi distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.   
  Berdasarkan pengartian kata dasarnya, industri merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah. Sedangkan kreatif berarti create  yaitu proses membuat sesuatu.  Industri Kreatif merupakan salah satu bentuk industri yang menciptakan, memanfaatkan dan memodifikasi sumber daya atau materi kelola yang sifatnya inovatif, dengan kata lain pada suatu titik waktu akan terjadi lagi penciptaan-penciptaan produk,desain dan referensi dari hasil penciptaan yang sudah ada dengan mengandalkan keahlian, talenta dan kreatifitas sebagai kekayaan intelektual yang akan mendorong ekonomi kreatif. Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan industri-industri yang memanfaatkan sumber daya alam menyerupai migas (minyak dan gas) yang sudah niscaya pada titik waktu tertentu akan habis.Selain itu, melalui industri kreatif potensi peningkatan lapangan pekerjaan juga meningkat.
  
  
  Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri  yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta talenta  individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan  melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu  tersebut.” Ada 14 subsektoral  industri kreatif yang berpotensi membuat peluang usaha dan lapangan kerja, menyerupai dikuti dari blog AgusWibisono.com yaitu :    
   Periklanan merupakan aktivitas yang berkaitan  dengan jasa  periklanan (komunikasi satu arah dengan memakai media tertentu),  yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang  dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan  luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye korelasi publik,  tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik  (Televisi dan radio), pemasangan banyak sekali poster dan gambar, penyebaran  selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan  delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk  iklan.
  
  2. Arsitektur
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan  jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan  warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) hingga dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
  
  3. Pasar Barang Seni
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan  perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta mempunyai nilai  estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan,  dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile,  film, seni rupa dan lukisan.
  
  4. Kerajinan
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan  kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibentuk dihasilkan oleh  tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal hingga dengan proses  penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang  terbuat dari: kerikil berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan,  bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca,  porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada  umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi  massal).
  
  5. Desain
  Kegiatan kreatif yang terkait dengan  kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri,  konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi  kemasan dan jasa pengepakan.
  
  6. Fashion
  Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain  ganjal kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan  aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk  fesyen.
  
  7. Video, Film & Fotografi
  Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan  jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di  dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan  eksibisi film.
  
  8. Permainan Interaktif
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan  kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang  bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan  interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga  sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
  
  9. Musik
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
  
  10. Seni Pertunjukan
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan  perjuangan pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan  balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional,  musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan  busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
  
  11. Penerbitan dan Percetakan
  Kegiatan kreatif yang terkait dengan  dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah,  tabloid, dan konten digital serta aktivitas kantor isu dan pencari  berita. Subsektor ini juga meliputi penerbitan perangko, materai, uang  kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat  berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga meliputi penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
  
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
   Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi  termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database,  pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis  sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak  dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
  
  13. Televisi & Radio
  Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perjuangan kreasi, produksi dan pengemasan program televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten program televisi dan radio, termasuk aktivitas station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
  
  14. Riset dan Pengembangan
  Kegiatan kreatif yang terkait dengan  perjuangan inovatif yang memperlihatkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan  ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk  baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi  gres yang sanggup memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan  humaniora menyerupai penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni;  serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  
  Industri kreatif di Indonesia  harus dikembangkan karena  industri kreatif sanggup mengatakan bantuan  ekonomi yang signifikan dan membuat iklim bisnis yang kasatmata serta  membangun gambaran serta identitas bangsa.  Di sisi lain, industri kreatif  berbasis pada sumber daya yang terbarukan, membuat penemuan dan  kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta  mengatakan efek sosial yang positif. Meski demikian, untuk  menggerakkan industri kreatif diharapkan beberapa faktor. Di antaranya,  isyarat edukatif, mengatakan penghargaan terhadap manusia kreatif, serta  membuat iklim perjuangan yang kondusif.
  
  Selain itu pemanfaatan industri kreatif  yang ada sanggup mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak  terbarukan. Misalnya pemanfaatan komoditas kayu hasil hutan. Apabila  kayu tersebut hanya dipakai sebagai produk industri kertas maka kayu  tersebut akan mempunyai harga (nilai tambah) yang sedikit jika  dibandingkan dengan pemanfaatan untuk mebel atau untuk barang kerajinan  tangan, dalam hal ini mewakili industri kreatif.  Ide-ide dan  kreativitas ini yang menjadi barang berharga.
  
  Namun, ada yang menjadi penghalang besar  dalam industri kreatif, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Aset  yang berharga dari industri kreatif yaitu ilham penciptaan. Ide ini  bersifat ajaib namun akan terasa manfaatnya. Ide inilah yang  membuat nilai tambah, maka perlu adanya legalisasi hak kekayaan  intelektual (HaKI) untuk mencegah terjadinya pembajakan. Pembajakan  konten industri kreatif ( musik, film,software, desain seni dll) sanggup  merugikan industri kreatif dan mematikan inovasi.