Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 21 September 2012 mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur se-Indonesia.
Surat edaran tersebut berisi klarifikasi dan koreksi atas surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2012 ihwal revitalisasi tubuh perjuangan koperasi dengan pembentukan perjuangan PT/CV.
 "Dalam klarifikasi disebutkan bahwa koperasi yang mempunyai total aset  lebih dari Rp 5 miliar, apabila diharapkan untuk meningkatkan jenis  perjuangan lain, sanggup melaksanakan diversifikasi perjuangan dengan membentuk unit  perjuangan lain dalam bentuk PT (perseroan terbatas)." kata Deputi Menteri  Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)  Braman Setyo, di Jakarta, Selasa (25/9). 
  Sementara itu, diversifikasi perjuangan koperasi dengan membentuk CV  (commanditaire vennootschap) tak dibenarkan. Ini ialah koreksi dari  surat edaran sebelumnya yang mendorong revitalisasi tubuh perjuangan koperasi  untuk membentuk unit perjuangan dalam bentuk PT atau CV.
  Braman mengatakan, dorongan revitalisasi tubuh perjuangan koperasi  tersebut dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015 yang  memerlukan langkah cepat dan sempurna untuk memperkuat daya saing tubuh  perjuangan koperasi.
  Diversifikasi perjuangan koperasi dengan membentuk unit perjuangan lain  berbentuk PT itu. Braman melanjutkan, harus lebih dulu mendapat  persetujuan rapat anggota tahunan (RAT) dan hasil usahanya harus  dipertanggungjawabkan dalam lembaga tertinggi, yakni RAT koperasi.
  "Apabila RAT mempersilakan koperasi tersebut membentuk unit perjuangan  lain dalam bentuk PT,ya silakan berlanjut Namun bila RAT tetapkan  tidak mau, ya tidak usah dipaksa. Artinya ibarat itu," kata Braman.
  Braman menuturkan, pihaknya tidak memodifikasi model ibarat ini  alasannya ialah selama ini banyak koperasi mempunyai unit perjuangan dalam bentuk PT.  Dia mencontohkan, PUSKUD di Jawa Timur mempunyai unit perjuangan berbentuk PT  yang bergerak di bidang angkutan.
  Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, dikala  dihubungi dari Jakarta, tidak sependapat dengan langkah revitalisasi  koperasi dengan membentuk unit perjuangan berbentuk PT.
  "Menurut saya, cara tersebut keblinger alasannya ialah secara prinsip koperasi  dengan PT itu berbeda," kata Revrisond. Revrisond menegaskan, bentuk  koperasi jangan dijadikan alasan rendahnya daya saing.
  "Rabobank, misalnya, juga koperasi. Jadi, jangan kok alasan bentuk  itu dijadikan sebagai alasan. Harus dicari akar dilema mengapa daya  saing koperasi hingga harus ditingkatkan, dan selesaikan dilema itu,"  ujarnya.
  Revrisond juga mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan Kemenkop  dan UKM untuk meningkatkan daya saing koperasi di Indonesia. "Apa yang  selama ini sudah dilakukan Kemenkop semoga daya saing koperasi iini?  Daripada merevitalisasi koperasi, lebih sempurna bila Kemenkop yang  direvitalisasi semoga bisa meningkatkan daya saing koperasi." tuturnya.
  Revrisond mengatakan, pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk  meningkatkan daya saing koperasi. Hambatan yang selama ini dihadapi  koperasi harus dihilangkan, contohnya bank yang menutup diri pada  koperasi.
  (sumber : Kemenkop-UKM : Surat Edaran Revitalisasi Koperasi Dikoreksi ) 

EmoticonEmoticon