Tuesday, October 8, 2013

Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi

Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi

Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 21 September 2012 mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur se-Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi klarifikasi dan koreksi atas surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2012 ihwal revitalisasi tubuh perjuangan koperasi dengan pembentukan perjuangan PT/CV.


"Dalam klarifikasi disebutkan bahwa koperasi yang mempunyai total aset lebih dari Rp 5 miliar, apabila diharapkan untuk meningkatkan jenis perjuangan lain, sanggup melaksanakan diversifikasi perjuangan dengan membentuk unit perjuangan lain dalam bentuk PT (perseroan terbatas)." kata Deputi Menteri Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo, di Jakarta, Selasa (25/9). 


Sementara itu, diversifikasi perjuangan koperasi dengan membentuk CV (commanditaire vennootschap) tak dibenarkan. Ini ialah koreksi dari surat edaran sebelumnya yang mendorong revitalisasi tubuh perjuangan koperasi untuk membentuk unit perjuangan dalam bentuk PT atau CV.


Braman mengatakan, dorongan revitalisasi tubuh perjuangan koperasi tersebut dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015 yang memerlukan langkah cepat dan sempurna untuk memperkuat daya saing tubuh perjuangan koperasi.


Diversifikasi perjuangan koperasi dengan membentuk unit perjuangan lain berbentuk PT itu. Braman melanjutkan, harus lebih dulu mendapat persetujuan rapat anggota tahunan (RAT) dan hasil usahanya harus dipertanggungjawabkan dalam lembaga tertinggi, yakni RAT koperasi.


"Apabila RAT mempersilakan koperasi tersebut membentuk unit perjuangan lain dalam bentuk PT,ya silakan berlanjut Namun bila RAT tetapkan tidak mau, ya tidak usah dipaksa. Artinya ibarat itu," kata Braman.


Braman menuturkan, pihaknya tidak memodifikasi model ibarat ini alasannya ialah selama ini banyak koperasi mempunyai unit perjuangan dalam bentuk PT. Dia mencontohkan, PUSKUD di Jawa Timur mempunyai unit perjuangan berbentuk PT yang bergerak di bidang angkutan.


Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, dikala dihubungi dari Jakarta, tidak sependapat dengan langkah revitalisasi koperasi dengan membentuk unit perjuangan berbentuk PT.
"Menurut saya, cara tersebut keblinger alasannya ialah secara prinsip koperasi dengan PT itu berbeda," kata Revrisond. Revrisond menegaskan, bentuk koperasi jangan dijadikan alasan rendahnya daya saing.
"Rabobank, misalnya, juga koperasi. Jadi, jangan kok alasan bentuk itu dijadikan sebagai alasan. Harus dicari akar dilema mengapa daya saing koperasi hingga harus ditingkatkan, dan selesaikan dilema itu," ujarnya.


Revrisond juga mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan Kemenkop dan UKM untuk meningkatkan daya saing koperasi di Indonesia. "Apa yang selama ini sudah dilakukan Kemenkop semoga daya saing koperasi iini? Daripada merevitalisasi koperasi, lebih sempurna bila Kemenkop yang direvitalisasi semoga bisa meningkatkan daya saing koperasi." tuturnya.


Revrisond mengatakan, pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk meningkatkan daya saing koperasi. Hambatan yang selama ini dihadapi koperasi harus dihilangkan, contohnya bank yang menutup diri pada koperasi.

(sumber : Kemenkop-UKM : Surat Edaran Revitalisasi Koperasi Dikoreksi )

Next

Related


EmoticonEmoticon