Tuesday, February 19, 2013

Usaha Kecil Omzet Di Bawah 300 Juta Kena Pph 0,5 %

 mengingat banyaknya problem pajak di Indonesia Usaha Kecil Omzet Di Bawah 300 Juta Kena PPh 0,5 %
Info Usaha - Usaha kecil beromzet di bawah 300 juta akan dikenakan PPh 0,5 %. Ini menjadi isu hangat, mengingat banyaknya problem pajak di Indonesia.  Adil tidak adil, tetap saja ini menjadi hal yang harus dipahami oleh pelaku perjuangan kecil.

Namun demikian, Kementerian Koperasi dan UKM di Gedung Kementerian (5/2/2013) sedang mengupayakan semoga tubuh perjuangan atau perjuangan mikro dengan omset rendah (di bawah 300 juta) tetap dikenakan pajak 0 %, lantaran pertimbangan ketidakadilan kategori usaha kecil dibandingkan perjuangan makro lainnya. Ini disebabkan lantaran pemerintah bersedia memperlihatkan insentif pajak berupa tax holiday bagi investor, namun sulit memperlihatkan insentif pajak berupa pembebasan PPh Badan bagi perjuangan mikro. Tax holiday yang diberlakukan berdasarkan PMK no.130/PMK.011/2011 yaitu pembebasan PPh Badan bagi industri yang berinvestasi paling sedikit Rp 1 triliun dengan kategori tertentu selama 5-10 tahun. Selain itu, industri yang bersangkutan juga mendapat pengurangan pajak sesudah 2 tahun masa pembebasan pajak berakhir. Artinya, terdapat kesenjangan antara industri besar dengan perjuangan mikro yang dianggap tebas pilih kebijakan pajak. Padahal, usaha mikro terbukti mempunyai ketangguhan selama terjadinya krisis ekonomi global dibandingkan industri makro yang mengalami pailit.

Namun, Kementerian mendukung pengenaan pajak 1 % bagi usaha yang beromzet antara Rp 300 juta hingga dengan Rp 4,8 miliar. 


Nah, bagi pelaku perjuangan kecil, tentunya kebijakan pajak harus benar-benar dipahami, tidak hanya berhitung soal untung rugi. Sudah saatnya pelaku perjuangan kecil UKM dan wirausaha lainnya mengerti seluk beluk pajak khususnya perjuangan mikro dan perjuangan makro. 


(sumber : Kementerian Koperasi dan UKM (www.depko.go.id)

Next

Related


EmoticonEmoticon